BANGKA BARAT, LASPELA- Penyusunan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD TA 2020 merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran Kabupaten dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 46 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bangka Barat dalam sambutannya pada kegiatan Paripurna Penandatanganan Nota KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2020 di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (14/8/2020) sore
” Dalam upaya mencapai sasaran pembangunan serta penyesuaian pada beberapa alokasi yang telah ditetapkan, disusunlah prioritas plafon Anggaran sementara perubahan APBD tahun 2020,” jelas Markus.
Bupati juga menyebutkan beberapa prioritas plafon Anggaran tersebut mengenai Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan.
” Pendapatan diproyeksikan dari semula sebesar Rp.900.009.421.572 menjadi sebesar Rp.877.105.363.470,50 terdiri dari Pendapatan Asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” sebutnya.
Adapun Belanja Daerah dilanjutkan Markus menurun sebesar Rp.102.120.900.962,91 yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.
” Belanja semula diprioritaskan sebesar Rp. 1.079.280.015.508,36 menjadi Rp.977.159.114.545,45 yang terdiri dari Belanja tidak langsung semula diproyeksikan sebesar Rp.511.134.180.508 menjadi Rp.470.120.554.401,45 dan belanja langsung semula diproyeksikan sebesar Rp.568.145.835.000,36 menjadi Rp.507.038.560.144,” imbuhnya
Selain itu dalam paripurna disampaikan pula tentang pembiayaan, baik penerimaan maupun pengeluaran.
” Pembiayaan diproyeksikan semula sebesar Rp.179.270.593.936,36 menjadi sebesar Rp.100.053.751.074,95 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ungkapnya. (is)