Tiga Hal Yang Dapat Membuat Calon Kepala Daerah Diganti Dalam Pilkada 2020

KOBA, LASPELA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Marhaendra Yuliansyah, mengatakan bahwa ada tiga hal yang dapat membuat calon kepala daerah bisa diganti dalam proses Pilkada.

Pertama ialah calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-11 September 2020, sehingga dalam hal ini calon tersebut bisa diganti oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

“Proses penggantian tersebut dilaksanakan pada masa perbaikan sampai penetapan pasangan calon,” kata Marhaendra, Kamis (13/8/2020).

Kemudian yang kedua adalah calon berhalangan tetap, seperti meninggal dunia dan sakit, sehingga partai politik maupun gabungan partai politik dapat menggantinya, dan proses ini bisa terjadi apabila pasangan calon sudah mendaftar sampai perbaikan administrasi atau sampai 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Ketiga adalah calon tersangkut masalah hukum, dengan status sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sama seperti poin kedua, proses ini bisa terjadi apabila pasangan calon sudah mendaftar sampai perbaikan administrasi atau sampai 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

“Misalnya ada calon yang pada 35 hari sebelum hari H meninggal dunia, maka partai hanya memiliki waktu selama lima hari untuk menyiapkan calon baru, kalau seandainya partai tidak sanggup menyiapkan calon baru, maka pasangan calon yang memenuhi syarat akan digugurkan,” ungkap Marhaendra.

Namun apabila calon tersebut berhalangan tetap atau ada keputusan pidana minimal 29 hari ke bawah sebelum hari H, maka parpol tidak perlu malakukan penggantian karena calon masih memenuhi syarat untuk tetap maju mengikuti proses pemilihan.(jon)