” Isi di dalamnya yang di claim masih ada kepemilikan beliau ( Sutina, pewaris mendiang Achai) atau Termohon ya kita singkirkan semua, jadi tidak ada lagi hubungan – hubungan kepemilikan dia di situ, jadi semua sudah berpindah,” imbuhnya.
Sengketa yang sudah memakan waktu tahunan tersebut, disebutkan Ketua PN Muntok akhirnya dapat selesai dengan damai.
” Ini kan yang menanganinya Pengadilan Negeri Sungailiat, kalau saya lihat itu dari tahun 2004 sampai tahun 2014. Dari tahun 2014 sampai hari ini baru dimohonkan. Ini eksekusi damai karena tidak ada keberatan apa pun dari pihak pemohon,” tegasnya. (is)
Leave a Reply