PN Muntok Eksekusi Tanah dan Bangunan Chung Hwa School

BANGKA BARAT, LASPELA- Pengadilan Negeri Muntok melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Chung Hwa School setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Sungailiat, berdasarkan penetapan Ketua PN Muntok, Golom Silitonga mendeligasikan untuk melakukan sita eksekusi pada senin, (10/8/2020) yang lalu.

Keputusan tersebut merupakan sengketa atas objek tanah dan bangunan Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok antara Kementerian Keuangan dan Sutina dimenangkan Kementerian Keuangan.

Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Golom Silitonga yang pada kesempatan itu turut hadir mengatakan bahwa eksekusi riil tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

” Kita ini melaksanakan sesuai putusan yang sudah inkrah. Perintah di sana ada pengosongan dan menyerahkan tanah dan bangunannya kepada Pemohon dalam keadaan kosong,” ungkap Golom Silitonga disela-sela eksekusi berlangsung, Rabu ( 12/8/2020 ).

Selanjutnya, dikatakan Ketua PN Muntok akan membersihkan hak milik pemohon yang masih berada di dalam gedung tersebut serta merobohkan bangunan lain yang bukan merupakan bangunan asli.

” Isi di dalamnya yang di claim masih ada kepemilikan beliau ( Sutina, pewaris mendiang Achai) atau Termohon ya kita singkirkan semua, jadi tidak ada lagi hubungan – hubungan kepemilikan dia di situ, jadi semua sudah berpindah,” imbuhnya.

Sengketa yang sudah memakan waktu tahunan tersebut, disebutkan Ketua PN Muntok akhirnya dapat selesai dengan damai.

” Ini kan yang menanganinya Pengadilan Negeri Sungailiat, kalau saya lihat itu dari tahun 2004 sampai tahun 2014. Dari tahun 2014 sampai hari ini baru dimohonkan. Ini eksekusi damai karena tidak ada keberatan apa pun dari pihak pemohon,” tegasnya. (is)