BANGKA BARAT, LASPELA– Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Golom Silitonga menyebutkan bahwa eksekusi riil bangunan Chung Hwa School di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok antara Kementerian Keuangan dan Sutina dimenangkan Kementerian Keuangan merupakan eksekusi damai.
Hal tersebut dikatakannya disela-sela kegiatan eksekusi tanah tersebut, Rabu (12/8/2020)
” Orang yang sudah kalah itu, kalau tidak mau kita upaya paksa dalam hal ini kita memediasi dan syukur ya bisa berjalan dan sebenarnya ini bisa dikatakan eksekusi damai, cuma ada sebagian barang pemohon yang masih ada di dalam,” jelasnya
Kepemilikan sah nantinya dikatakan Golom milik Pemda Bangka Barat sesuai hasil keputusan inkrah pengadilan.
” Karena memang ini kepemilikannya milik Pemda dan dari hasil kesepakatan dan mediasi kemarin memberi kesempatan kepada termohon mengosongkan untuk mengambil barang milik beliau yang masih di dalam dan itu sudah dilaksanakan saya kasih deadline sampai kemarin sampai tanggal 11 kosong tidak kosong tanggal 12 kami akan melaksanakan eksekusi real-nya,” tegas Golom.
Namun, disebutkan Golom respon dari pemohon, yaitu Sutina selaku ahli waris mendiang Suriyanto Ko atau Achai, warga Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok kooperatif terhadap putusan tersebut.
” Sikap termohon bagus, rasa kecewa itu pasti ada, tapi, karena sudah keputusan mau bilang apa, kita harus melaksanakan itu dan pemohon kooperatif. Untuk eksekusi kita selesaikan hari ini, tidak bisa lewat hari, kalau tanggal 12 ya tanggal 12 harus selesai hari itu, kita serahkan kepada termohon,” pungkasnya.(is)