Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan, Susanti mengatakan ada 3 jenis reklame dalam membayar wajib pajak berdasarkan nilai ketinggian penyelenggara reklame.
“Ada 3 jenis wajib pajak dalam nilai ketinggian penyelenggara reklame, ketinggian diatas 10 meter biaya 30 persen, ketinggian 5 meter hingga 10 meter biaya 25 persen dan dibawah 5 meter biaya 5 persen,” kata Susanti, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan, kalau reklame neon box menempel per meternya kena Rp 120 ribu per tahun dan kalau menempel di tiang Rp 130 ribu per meter per tahun
“Jadi nilai pajak reklame yang wajib pajak tinggal di kalikan panjang kali lebar kali 1 muka,” jelasnya.
Disebutkan dia, untuk aturan wajib pajak reklame sudah tertuang dalam peraturan Bupati, tergantung wajib pajak pemasangan reklame.
“Semua diatur dalam Perbup, tergantung wajib pajak pemasangan reklame dalam jangka waktu pertahun, perbulan, atau kah perhari,” sebutnya.
Ia menuturkan, kalau sepanjang tahun 2020 semua wajib pajak sudah dilakukan pendataan dan sudah dilakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo.
“Terutama untuk reklame yang besar besar dan dalam kategori masih taat pajak, sedangkan untuk yang reklame yang kecil kecil belum semuanya terdata seperti reklame papan salon,” tuturnya.
Kalau sudah ditetapkan dan dari jumlah yang bayar ketika wajib pajak memasang reklame mereka melapor atau diketahui Bakeuda akan ditetapkan untuk wajib pajak.
“Selanjutnya kita terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nya kita tagih dan mereka bayar kalau lewat jatuh tempo kena denda dari ditetapkan itu sebulan sebesar 2 persen denda,” ujarnya.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2020 Bakeuda sudah merilis pajak daerah sebesar Rp 181.650.900 dari 220 SKPD dari 220 ketetapan yang bayar dari yang sudah ditetapkan. (Pra)