KOBA, LASPELA- Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Robianto, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim patroli media sosial untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktis termasuk di media sosial.
“Tim ini bertugas untuk mengamati dan mengawasi semua konten-konten di media sosial, termasuk ASN,” kata Robianto, Selasa (11/8/2020).
Robianto mengungkapkan bahwa pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sehingga pihaknya tidak bisa melihat secara abu-abu namun harus jelas sesuai fakta yang ada, dan ia mempersilahkan bagi masyarakat yang menemukan ASN yang diduga sudah terlibat politik praktis agar bisa melaporkan kepada Bawaslu.
“Sudah ada peraturan yang mengatur terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri,” ungkap Robianto.
Robianto berujar bahwa Bawaslu memiliki tahapan untuk melakukan proses terkait netralitas ASN, dimana tahapan awalnya adalah melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan politik praktis, setelah proses klarifikasi tersebut selesai, Bawaslu akan menuangkan hal tersebut menjadi rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN).
“Nanti KASN yang akan memutuskan sanksi apa yang diberikan, dan nantinya sanksi tersebut diturunkan kepada pembina kepegawaian tertinggi di daerah, dalam hal ini biasanya kepala daerah,” pungkas Robianto.(jon)