banner 728x90

Akomodir Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Basel Dirikan Posko Aduan di Desa se Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Guna mengakomodir adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Bangka Selatan Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan membentuk posko pengaduan di setiap Desa di daerah itu.

banner 325x300

Koordinator Devisi Pengawasan, Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk Bawaslu menyampaikan atau merekomendasikan kepada jajaran KPU untuk memasukkan nama-nama masyarakat yang belum tercoklit.

“Posko ini untuk mengakomodir masyarakat yang belum diakomodir di daftar pemilih sementara (DPS) untuk menuju daftar pemilih tetap (DPT). Kalau memang sudah ditetapkan menjadi DPT, maka itu menjadi kawalan kami sebagai Bawaslu bagaimana Bawaslu menjaga hak pilih,” kata Azhari, Selasa (11/8).

Ia mengungkapkan, posko pengaduan juga mengakomodir pengaduan lainnya terkait denga Pilkada serentak 2020 seperti tentang indikasi dugaan pelanggaran baik itu money politik, dan sebagainya, serta disertai dengan bukti-bukti yang sah.

“Kita juga bersedia menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, baik politik uang, politik praktis dan lainnya, tapi, dengan disertai bukti yang konkrit,” ungkapnya.

Ia menuturkan, posko tersebut akan meniadi tempat pengaduan masyarakat apabila namanya belum terdaftar sebagai pemilih. Adapun pelaksanaan tahapan pemuktahiran data pemilih dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus.

“Posko pengaduan ini sangat penting untuk menjamin hak pilih telah terdaftar pada Pilkada serentak 2020 Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan,” tukasnya.

jika DPT telah ditetapkan dan tidak bisa diubah lagi lanjut dia, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya yaitu dengan datang langsung ke TPS pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 dengan membawa identitas KTP.

“DPT ini tidak bisa dirubah lagi, namun terkait dengan hak pilih, masyarakat yang tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langusung ke TPS, bisanya mereka disuruh mencoblos diatas jam 12 siang,” ujarnya.

Disebutkan dia, Bawaslu Bangka Selatan membentuk posko pengaduan dimasing-masing desa terkait pilkada dan juga masalah pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).

“Saat ini tahapannya adalah coklit, diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada PKD ataupun kepada PPS jika belum tercoklit dengan membawa dokumen seperti KTP,” ujarnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version