Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengucurkan Rp 11,4 miliar untuk gaji ke 13 seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan gaji ke 13 itu terhitung, Senin 10 Agustus 2020.
“Gaji ke-13 yang bersumber dari dana APBD tersebut mencapai nilai Rp 11,4 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Basel Riswady.
Ia menyebutkan pencairan itu setelah disetujui sebelumnya oleh Presiden RI Joko Widodo terkait pencairan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Diungkapkan dia, sebanyak 2.682 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menerima gaji ke 13 itu.
“Hari ini, kurang lebih 2.000 ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan menerima Gaji ke-13,” ujarnya.
Dijelaskan dia, yang masuk dalam gaji ke 13 yakni Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan umum.
“Itu terdiri dari Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” katanya.
Selain ASN atau PNS di Pemkab Basel, lanjut Riswady, TNI/Polri juga menerima hal yang sama, namun dananya bersumber dari dana APBN.
“TNI/Polri dari dana APBN, kalau untuk Bupati, Wakil Bupati dan DPRD tidak mendapatkan gaji-13. Itu semua merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2020,” tukasnya. (Pra)