banner 728x90

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Respon Cepat Polres Bateng

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi respon cepat jajaran Polres Bangka Tengah (Bateng), dalam menindak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang Paman tiri, RL (31), terhadap keponakannya yang masih dibawah umur, di Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA, Dhanang Sasongko, mengatakan bahwa Komnas PA mendorong dan mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

banner 325x300

“Secara nasional kasus kejahatan terhadap anak didominasi oleh kejahatan seksual sebesar 52%, dan paling banyak dilakukan oleh orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, kakek, paman, bahkan belum lama ini di Sukabumi pelakunya adalah ibu kandung ke anak kandung,” kata Dhanang melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2020).

Dhanang menyampaikan bahwa Komnas PA mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan anak, saling peduli, dan memberikan perhatian pada kondisi sosial anak, agar bisa mendeteksi dini adanya kemungkinan anak menjadi korban kejahatan.

“Perlu ditingkatkan pendidikan agama dan pengasuhan orang tua agar siap menghadapi era jaman teknologi ini,” pesan Dhanang.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Pihak Polres Bateng melalui Satuan Reskrim Polres Bateng telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah paman tiri korban, RL, yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 13 tahun, berdasarkan laporan orangtua korban kepada Polsek Simpangkatis (4/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan interogasi terhadap RL, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan bagi korban dan keluarga korban agar dapat lebih terbuka dalam proses penyidikan.

“Saya membenarkan adanya perkara tersebut di wilayah hukum Polres Bateng, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait waktu dan tempat pelaku melakukan aksinya. Sementara ini baru ini yang dapat kami sampaikan,” ungkap Iptu Mulya.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version