banner 728x90

Disdik Akan Segera Panggil 10 Orang Koordinator Perwakilan Murid SMP 1

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA– Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang dalam waktu dekat akan segera memanggil 10 orang koordinator perwakilan murid kelas 7 SMPN 1 kota Pangkalpinang.

Pemanggilan tersebut atas inisiatif 10 orang ini yang tidak berkesesuaian dengan aturan yang berlaku. Perwakilan murid ini sudah melakukan pembelian bangku dan kursi seharga Rp 1.600.000 per unit kepada 80 siswa baru.

banner 325x300

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Edi Supriadi, tindakan 10 orang perwakilan murid ini tidak mencerminkan asas pemerataan dan diluar prosedural.

” Sekolah itu kan tidak boleh adanya eksklusif. Itu juga ada standart sarana prasarana (sarpras) nya. Jangan buat kelas eksklusif makanya orang tua tidak boleh membeli kursi, meja,” tegas Edi, Kamis (6/8/2020).

Terkait sumbangan atas meja dan kursi tersebut, dinas pendidikan kata Edi meminta SMPN 1 menolak sumbangan tersebut dan segera diperintahkan untuk mengembalikan kursi dan meja tersebut ke wali murid yang sudah menyumbang.

“Kami akan tolak sumbangan itu. Apalagi
tanpa koordinasi.
Setiap sumbangan dalam bentuk apapun harus lapor ke dinas,” tukasnya.

Edi juga menyebutkan harusnya setiap sekolah paham dengan aturan terutama dalam kegiatan mobilier atau sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah. Bukan ujug-ujug melibatkan warga sekolah untuk mengadakan sarpras, dan itu tidak dibenarkan.

“Apalagi untuk tahun ini di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sudah dianggarkan 2 miliar untuk sarprasnya,” cetusnya.

Edi pula sedikit membocorkan hal apa saja yang akan ditanyakan kepada 10 orang perwakilan murid ini nantinya. Pertama kata dia adalah penyampaian mengenai aturan yang berlaku. Disdik akan menggabungkan beberapa aturan mulai dari aturan konstitusi, PP, Permendikbud dan Perwako. Kemudian penyampaian mengenai masalah sumbangan dengan sukarela. Hal ini akan berbeda makna manakala dalam penerapannya dipatok sebuah nilai maka berubah makna menjadi sebuah pungutan dan tentunya tak dibenarkan.

“Intinya kami minta pungutan itu dikembalikan. Itu diluar prosedural. Adanya kelas eklusif di sekolah itu tindakan diskriminatif dan itu ada sanksinya,” tandasnya.(you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version