BANGKA BARAT, LASPELA– Pada pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini seorang Mantan Narapidana dapat mencalonkan dirinya, kecuali tersandung kasus narkoba dan kejahatan seksual anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Pardi dalam kegiatan Rapat Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 d’orange cafe, Kamis (6/8/2020)
” Jadi, yang tidak boleh (mencalonkan diri) mantan terpidana itu ada dua yaitu kejahatan narkoba dan kejahatan seksual anak. Selainnya boleh mau terpidana pembunuhan misalnya boleh nyalon. Mau mantan terpidana korupsi boleh nyalon selama memenuhi ketentuan,” ujar Pardi.
Adapun untuk ketentuan mantan terpidana tersebut, dikatakan Pardi tergantung masa hukuman yang diberikan.
” Kalau dia Tipikor dia diancam pidana diatas 5 tahun berarti dia sudah harus keluar 5 tahun dulu secara akumulatif. Misalnya besok pencalonan, dia sudah harus keluar tanggal 4 September tahun 2015. Berarti kalau dia keluar di atas 4 September 2015 berarti belum akumulatif 5 tahun. Itu untuk mantan terpidana yang ancamannya di atas 5 tahun. Kalau tipiring (tindak pidana ringan) dia nggak perlu, dia cukup menghubungkan saja. Sama semua mantan terpidana harus mengumumkan. Cuma kalau yang di bawah 5 tahun, dia cukup menghubungkan saja,” jelasnya.
Selain itu kata Pardi, ada lembaga yang berwenang soal pengeluaran surat keterangan tersebut semisal pihak pengadilan negeri. Mereka lah yang berhak memberikan surat keterangannya.
” Ada beberapa syarat calon itu nanti menyangkut dengan stakeholder yang mengeluarkan surat keterangannya misalnya, dia mantan terpidana itu kan lapas, PN yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi di penjara misalnya atau sudah keluar dari masa tahanannya. Kemudian ada syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela misalnya. disampaikan oleh Pak kasat Intel ini kan terkait dengan syarat calon,” pungkasnya. (is)