Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang harus mengantongi 12.766 dukungan memenuhi syarat yang telah melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri menyebutkan untuk paslon perseorangan Kodi Midahri dan Rusliadi untuk saat ini jumlah dukungan yang sudah memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten Bangka Selatan, paslon perseorangan telah mengantongi 11.378 dukungan.
“Pada tahap verifikasi faktual yang pertama syarat dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat yaitu berjumlah 11.378. Sehingga paslon perseorangan ini masih kurang 1.388. Dan pada tahap perbaikan syarat dukungan dua kalinlipat darinjumlah kekurangan yaitu 2.766 dukungan,” kata Amri, Rabu (5/8).
Ia menuturkan, teknis verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan calon perseorangan tidak lagi dilakukan dengan cara door to door atau datang langsung ke rumah pendukung seperti pada verikasi faktual tahap pertama.
“Pelaksanakan verfak itu teknisnya ada dua cara yaitu pendukung dikumpulkan oleh LO dan atau pendukungnya datang lansgung ke sekretsriat PPS untuk dilakukan verfak, artinya PPS tidak lagi melakukan verifikasi faktual dengan cara door to door,” ujarnya. (Pra)