Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Bangka Selatan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bangka Selatan yang sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum kepada pihak ketiga pada tahun 2018 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 216 juta.
Kendati kerugian negara tersebut sudah dikembalikan, Plt BKPSDMD Basel, Gunawar mengatakan untuk tindak lanjuti penindakan disiplin akan tetap diberikan kepada keenam ASN itu. Dan saat ini baru persiapan pembentukan tim panitia. Dan akan bekerja setelah mendapat SK dari Bupati Basel.
“Saat ini baru tahap pembentukan tim panitia oleh Bupati untuk dibuatkan SK nya, setelah itu baru bisa ditindak lanjuti dengan memanggil ke enam ASN tersebut, karena masing-masing tingkatan golongn dan jabatan mereka berbeda beda,” kata Gunawar, Rabu (5/8).
Disebutkan dia, untuk sanksi yang akan diberikan tidak akan lebih berat dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Daerah. “Akan kita gali dan kaji terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang mereka lakukan dalam perkara itu, karena peran mereka yang terlibat berbeda-beda,” sebutnya.
Dijelaskan Gunawar, sebelum tim dibentuk pihaknya akan menggali informasi dan keterangan dari keenam ASN yang tersandung kasus Tipikor makan minum di Diskominfo tahun 2018.
“Kita gali dulu informasi dari mereka, mulai dari mana kasus berawal dan bagaimana bisa melakukan itu. Sebagian dari mereka juga sempat menanyakan kenapa mereka bisa terlibat, ada yang mengatakan tidak mengetahui kenapa bisa ikut terlibat, karena sebgian dari mereka tidak tahu menahu terkait hal itu,” jelasnya.
Untuk pelanggaran disiplin, lanjut dia BKPSDMD Basel akan mempelajari peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Setelah terbentuk tim dan terbit SK dari Bupati pihaknya akan lebih maksimal bekerja.
“Akan kita kaji dari PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil akan kita gali dan setelah dibentuk baru kita bisa memastikan pasal dan ayat berapa yang akan diterapkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Basel telah melakukan penyelidikan dugaan tipikor di Dinas Kominfo Basel yakni penunggakan pembayaran tagihan ke pihak ketiga anggaran makan minum di tahun 2018 sebesar Rp 216 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, ada enam orang ASN Diskominfo Basel kita panggil dan diperiksa, namun tidak menaikkan kasus karena pihak yang terlibat bersedia mengganti nilai tersebut.
“Jadi kasus ini tidak ditingkatkan ke penyidikan, baru tahap penyelidikan, dan kita serahkan ke APIP dan sidang TPTGR, saksi yang diperiksa sudah bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan uang ke kas negara serta membayar ke pihak ketiga total kerugian Rp 216 juta,” kata Safrianto saat menjabat Kajari Basel waktu itu.
Atas kejadian itu, lanjut Safrianto, pihaknya meminta Pemkab Basel untuk memberi sangsi kepada 6 ASN Diskominfo Basel sesuai PP 53 atas kelalaian atau kedisiplinan ASN.
“Jadi kami meminta kepada Pemkab Basel untuk memberikan sangsi kepada 6 orang ASN yang terlibat tersebut. Sesuai dengan PP No 53 tentang hukuman disiplin ASN,” tandasnya. (Pra)