40 Tahanan Masih Menghuni di Rutan Polre Basel, Kapolres: Batas Kelayakan Maksimal 30 Tahanan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kendati 18 tahanan yang dititipkan di rutan Polres Bangka Selatan sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), rutan Polres Basel masih terjadi over kapasitas.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan dengan pengiriman 18 orang terpidana ke Lapas, jumlah tahanan di rutan Polres Bangka selatan sudah berkurang menjadi 40 tahanan dari 58 tahanan.

“Kita bekerjasama dengan kejaksaan Negeri Bangka Selatan melimpahkan tahanan yang sudah inkrah ke lapas. Jumlah awal 58 tahanan dan yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan ada 18, jadi saat ini tersisa 40 tahanan di rutan Polres Bangka Selatan,” kata AKBP S Ferdinand Suwarji, Selasa 4 Agustus 2020.

Ia menyebutkan dengan pengurangan 18 orang terpidana, rutan Polres Bangka Selatan masih overload dengan 40 orang yang seharusnya batas maksimal dengan kondisi layak yaitu diisi dengan 30 tahanan.

“Overload ini semenjak masa Covid, karena ada peraturan dan himbauan dari instansi untuk proses tahap kedua yang ada di kejaksaan masih dilaksanakan penahanan di Polres. Seharusnya batas maksimal kalau dengan kondisi cukup layak sekitar 30 tahanan,” sebutnya.

Untuk itu, ia berharap proses pra peradilan terhadap seluruh proses persidangan dapat berlangsung cepat dan tuntas dan sudah inkrah, sehingga bisa dilimpahkan ke lapas untuk meminimalisir gangguan atau pun kendala-kendala di dalam tahanan yang overload.

“Dengan kondisi rutan yang overload ini, setiap petugas yang piket selalu memberikan himbauan kepada para tahanan. Kita rutinkan untuk binrohtal agar mereka merasa terayomi di dalam agar tidak merasa terlalu sempit, kebatinanannya tetap enak sehingga tidak berpikiran yang lain-lain,” ujarnya. (Pra)