Punya Izin Resmi Dan Bayar Pajak, Pelaku UMKM Ini Malah Tidak Dapat Bantuan

MANGGAR, LASPELA – Merasa berkontribusi terhadap Pemerintah Daerah dengan selalu membayar pajak, pelaku UMKM terdampak Covid-19 kesal karena tidak dapat bantuan dari Pemkab Beltim yang disalurkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan UKM Beltim, Selasa (4/8/2020).

Wabah pandemi Covid-19  menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, selain terkena penyakit, Wabah ini juga mengakibatkan dampak penurunan ekonomi bagi masyarakat.

Menanggulangi hal tersebut, Pemkab Bangka menyalurkan bantuan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan memberikan bantuan tunai sebesar 2 juta rupiah kepada setiap pelaku UMKM.

Sayangnya hal tersebut tidak dinikmati oleh seluruh UMKM yang berada di Kabupaten Belitung Timur. Muhammad Noor Masese salah satu pemilik Warung Kopi (Warkop) di Kota Manggar yang tidak merasakan bantuan langsung tersebut, padahal dirinya selalu membayar pajak dan mempunyai izin usaha yang resmi dari Pemerintah.

“Saya salah satu pelaku UMKM sudah 2 tahun menggeluti usaha (Warkop) ini, kita juga mempunyai izin usaha Mikro Kecil Menengah, kita membayar pajak setiap bulan ke Daerah juga setiap tahun ke Negara, kemudian retribusinya kita bayarkan. Itu sebagai fakta bahwa benar kita melakukan usaha. Ketika Covid-19 ini melanda, kami membutuhkan bantuan kok kami tidak dibantu?,” ungkap M Noor.

Ia juga mempertanyakan syarat penerima bantuan UMKM dari Pemkab ini, ia meminta pihak terkait untuk dapat menjelaskan hal tersebut.

“Sampai saat ini kami juga menjadi tanda tanya, karena patut diduga tidak ada transparansinya penyaluran dana UMKM ini. Sejauh mana persyaratan yang ditetapkan itu? Dan dasar penetapan penerima UMKM itu tidak jelas. Seharusnya pihak terkait harus menjelaskan aturan mana yang dipakai,” sebutnya.

Ia berharap agar seluruh pelaku UMKM yang berada di Belitung Timur dan terdampak Covid-19 seluruhnya dapat dibantu, dan tidak persulit.

“Harapan saya bahwa seluruh UMKM di Belitung Timur yamg sudah memiliki izin dan jelas nyata memiliki usaha dan membayar pajak, mereka wajib hukumnya untuk dibantu. Karena mereka semua terdampak. Jangan pilih kasih kalau ingin membantu, khusus untuk pihak terkait untuk bekerjalah sesuai poksi anda, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.(*)