Masyarakat Protes Tak Dapat Bantuan UMKM, Erna : Kenapa Baru Sekarang Buat Izin?

MANGGAR, LASPELA – Menanggapi keluhan dari pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi Dan UMK Beltim berikan penjelasan terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan tunai dari Pemerintahan Daerah, Selasa (4/8/2020).

Pemkab Belitung Timur melalui Dinas Ketenaga kerjaan, koperasi dan UMK  telah menyalurkan bantuan tunai kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Setiap UMKM mendapatkan bantuan masing – masing 2 juta rupiah.

Merespon adanya salah satu pelaku UMKM yang protes karena tidak mendapatkan bantuan tersebut, Kepala Disnaker Beltim Erna Konondo menyampaikan jika tidak semua pelaku UMKM yang dapat dibantu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Tidak semua kita bantu, ada persyaratan yang wajib dipenuhi, misalnya Izin Usaha Mikro Kecil (IMUK) yang terbit sebelum Bulan April sampai tahun kemarin. Kalau IUMK nya baru saja dibuat dari Bulan Mei tahun ini atau baru – baru ini dibuat, itu tidak bisa kita terima, mengapa baru sekarang mereka membuat izin tersebut di saat Pemkab mau memberikan bantuan?, ungkap Erna.

Erna juga menjelaskan, jika para pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan terkait Covid-19, maka pelaku UMKM juga tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Yang sudah mendapatkan bantuan lain, juga tidak dapat bantuan ini. Kita benar – benar selektif, tim kita terjun langsung kelapangan agar bantuan ini benar – benar tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan data yang lain,” jelas Erna.

Hingga saat ini, Pemkab Beltim telah menyalurkan bantuan kepada 177 pelaku UMKM Belitung Timur. Masing – masing UMKM mendapatkan uang sebesar 2 juta rupiah.(*)