banner 728x90

Ini Syarat Mendapat Bantuan Rumah Layak Huni

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Syarat untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni ialah pertama masuk kedalam rekomendasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) baik tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Kota.

banner 325x300

Hal ini dijelaskan Miego selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2020).

“Pertama masuk kedalam rekomendasi Musrenbang, baik Kecamatan, Kelurahan, dan Kota, lalu setelah itu kami melakukan penilaian, apakah warga tersebut pantas mendapatkan,” katanya.

Penilaian dilakukan ialah atap rumah, dinding, lantai, penghuni dan penghasilan keluarga tersebut.

“Nanti kita peringkat, dan kita sesuaikan dengan dana yang ada, misalkan urutan 1-200 lalu dana hanya bisa sampai 50 berarti kita ururtkan 1-50,” ujarnya.

Ada dua kategori pembangunan Rumah Layak Huni ini, pertama peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru.

“Maksudnya peningkatan kualitas itu ada rehab sedang dan berat kemudian untuk pembangunan baru, untuk itu kita lihat penilaiannya apakah rumah ini hanya butuh di rehab atau dibangun baru,” ujarnya.

“Untuk pembangunan baru kita bangun dengan ukuran 36, dua kamar tidur dan satu kamar mandi, kalau untuk rehab kita lihat kerusakan dan kita rehab sesuai dengan bentuk rumah aslinya,” sambungnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version