Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Bangka Selatan, yang terdiri dari unsur 3 lembaga yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan Sosialisasi terkait Potensi – Potensi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kecamatan Airgegas, Rabu (29/07)
Ketua Koordinator Gakkumdu Basel, Erik, SH mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilihan sampai ketingkat Desa terkait adanya potensi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Dengan dilakukan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pengawas pemilihan dapat melakukan pemetaan terkait potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk segera dilakukan upaya pencegahan,” kata Erik, Rabu (28/7)
Ia juga meminta kepada jajaran pengawas pemilihan untuk terus mensosialisasikan dan mengingatkan kepada Pemilih maupun jajaran penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan dan Desa baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih ada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Leave a Reply