Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Basel.
Kasatresnarkoba IPTU Yandrie C Akip memimpin langsung penangkapan AG (43) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 11,81 gram, Kamis, 30 Juli 2020 pukul 15.30 wib di kampung Padang, Toboali, Bangka Selatan.
Penangkapan AG warga Kampung Air Eceng, Toboali berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 438/ VII/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 30 Juli 2020.
Kasatresnarkoba IPTU Yandrie C Akip seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengungkapkan penangkapan tersangka bermula informasi yang diperoleh anggota sat narkoba bahwa dijalan Kampung padang akan terjadi transaksi narkotika.
“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota sat narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.30 wib anggota sat narkoba melakukan penangkapan terhadap AG terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Yandrie, Kamis (30/7).
Dikatakan Yandrie, saat dilakukan penangkapan tersangka AG sempat melarikan diri membawa barang bukti narkotika jenis ganja. “Tapi dengan kesigapan personil akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh sat narkoba Polres Basel,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan yakni 8 paket sedang yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 11,81 Gram, 1 buah hp merk mito warna hitam dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
“Terhadap tersangka patut disangkakan dengan pasal 111 atau 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)