Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Airgegas, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan AI (37) pelaku tindak pidana penganiayaan di dusun Kampung Baru, desa Ranggas, kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, Minggu (26/7) malam.
Penangkapan tersangka AI berdasarkan LP/B-13/VII/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK AIRGEGAS/SPK, Tanggal 27 Juli 2020.
Kapolsek Airgegas IPTU Fajar seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kejadian bermula saat korban Antonius Wendi (35) menyebutkan dihadapan muka umum kalau tersangka ini ada hutang kepada korban. Dan tersangka malu serta dibalut kesal atas ucapan itu.
“Karena merasa malu dan kesal atas ucapan itu, tersangka menghujamkan sebilah pisau ke perut korban sebelah kiri. Merasa masih kuat untuk lari dari tersangka, korban langsung mendatangi Polsek Airgegas untuk melaporkan tindakan tersangka itu,” kata Fajar, Selasa (28/7)
Mendapati laporan tersebut, jelas dia unit Reskrim Polsek Airgegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, kemudian pada Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil mengamankan yang diduga pelaku AI (35) di Dusun Air Sampul desa Air Bara, Airgegas, Basel.
“Dan dari keterangan pelaku memang benar melakukan tindak pidana, sehingga pelaku kemudian diamankan dan mengambil barang bukti berupa sebilah pisau dirumah pelaku. Pengakuan pelaku ia berani melakukan penusukan itu karena tersulut emosi dan kesal terhadap korban,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman hukuman penjara maksimal diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Pra)