Cabul Anak Tiri, SA Terancam Penjara 15 tahun Ditambah Sepertiga Hukuman


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus SA (29) pelaku pencabulan anak bawah umur yang terjadi di kecamatan Toboali pada Senin 27 Juli 2020.

Penangkapan tersangka SA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 431/ VII / 2020/ BABEL/ RESBASEL/ SPKT, pada tanggal 27 Juli 2020.

Tersangka pencabulan anak bawah umur tak lain orang terdekat korban sebut saja Anggrek berusia 14 tahun yang merupakan seorang ayah tiri Anggrek.

Kasatreskrim AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kejadian bermula pada Jumat, 24 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB di lokasi Ti beralamat di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Dijelaskan dia, tersangka merupakan ayah tiri Anggrek dengan cara pelaku berkesempatan pada saat korban mau menyebrang aliran air di lokasi Ti yang mana pelaku pada saat itu memegang bagian payudara Anggrek.

Tak sampai itu, ibu dari korban sempat memergoki pelaku sedang meraba raba bagian intim Anggrek saat sedang tidur dirumah yang pada kejadian itu sekira bulan maret tahun 2020 lalu.

“Dan akhirnya anggrek bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku sering melakukan perbuatan cabul semenjak bulan Desember tahun 2016 lalu yang telah berlangsung lebih kurang 4 tahun,” beber Albert.

Mendapati laporan itu, lanjut dia Satreskrim unit PPA melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah milik orangtuanya.

“Berdasarkan info yang didapat bahwa pelaku sedang berada dirumah orang tuanya dan kemudian anggota unit PPA beserta anggota Polsek Toboali langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Terhadap tersangka patut disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pada pasal 81 ayat 1 Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Lima miliar rupiah).

“Sedangkan pada ayat 3 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya. (Pra)