Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Azwar (37) melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami anaknya (korban,-) ke Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib di jalan MH Tamrin, Toboali.
Kapolsek Toboali, AKP Wendi Indra Yudha seizin Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kejadian bermula saat korban pulang kerja diberitahu istri bahwa HP anaknya telah dicuri/rampas oleh orang tidak dikenal di depan rumah Jalan MH Tamrin, Toboal, Basel.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura bertanya alamat kepada korban, kemudian tetiba merampas Hp korban dan melarikan diri, pelaku menggunakan sepeda motor scoopy hitam berbadan kurus,” kata Wendi, Senin (27/7).
Mendapati laporan polisi LP/B-554/VIII/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, Tanggal 25 Juli 2020, Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha memimpin penangkapan tersangka yang ciri ciri dan identitas pelaku telah dikantongi.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata Wendi unit Reskrim Polsek Toboali melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan didapat informasi diduga pelaku. Sekira Pukul 16.30 wib unit Reskrim Polsek Toboali dibantu Opsnal Res Basel berhasil mengamankan HG (25) yang diduga pelaku di Jalan Rawa Bangun Kecamatan Toboali.
“Dari keterangan pelaku memang benar melakukan tindak pidana terhadap korban, sehingga pelaku diamankan dan dilakukan pencarian barang bukti. Sekira pukul 17.30 wib berhasil diamanakan salah satu barang bukti berupa HP merk Hotwav dan juga barang bukti lainnya di TKP Berbeda,” ungkap Wendi.
Dijelaskan dia, adapun modus operandi tersangka HG yakni berpura-pura mencari alamat kemudian merampas Hp korban dan mengaku anggota polisi.
“Atas perbuatan itu, tersangka patut disangkakan dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Pra)