BANGKA BARAT, LASPELA– Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan perintah undang-undang tahun 2004 dan peraturan pemerintah tahun 2006 terkait masalah wakaf.
Ketua BWI Kabupaten Bangka Barat, Mukhlisin Malik mengatakan peran pentingnya BWI di dalam berbagai aspek kehidupan.
” Alhamdulillah, Badan Wakaf Kabupaten Bangka Barat ini punya punya beberapa program yang karenanya sebagaimana lembaga zakat, meskipun wakaf tidak sepopuler seperti zakat tetapi bagi kita umat Islam ini wakaf itu sangat penting, baik itu di dalam pendidikan maupun perekonomian umat,” jelasnya di kantor PC NU Bangka Barat, Senin (27/7/2020).
Ungkapan syukur juga diutarakan Mukhlisin karena apresiasi Pemkab Bangka Barat terhadap BWI, sehingga Perda zakat hampir dirampungkan di DPRD.
Hal ini diwujudkan dengan peran Pemerintah daerah telah memberikan sinyal yang bagus, yakni badan wakaf mengajukan Rancangan perda mengenai wakaf dan sudah diparipurnakan di DPRD Kemudian beberapa waktu yang lalu juga sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi sekarang tinggal pembahasan tingkat terakhir di DPRD Bangka Barat, apabila ini berhasil, akan menjadi awal yang baik bagi pengembangan wakaf di Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Babel, Perda wakaf ini nantinya, tidak hanya Perda yang pertama kali di provinsi, tetapi perda wakaf yang pertama kali di Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu isi perda tersebut, dikatakan Mukhlisin mengatur tentang kelembagaan wakaf, uang wakaf, harta bergerak dan harta tidak bergerak. (is)