KOBA, LASPELA- Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan bahwa Fitra Deswanto (27), si pelaku pencabulan terhadap puluhan anak dibawah umur di Kabupaten Bateng, terancam 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.
AKBP Slamet menyatakan bahwa berkas pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut sudah rampung dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bateng.
“Saat ini Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman Penjara Paling Lama 15 tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 5 Miliar,” kata AKBP Slamet, Jumat (24/7/2020).
AKBP Slamet mengungkapkan bahwa Fitra telah melakukan aksi bejatnya selama lima tahun ke belakang dengan jumlah korban hingga puluhan anak dengan usia 11 sampai 16 tahun.
“Modus operandinya dengan membujuk rayu para korbannya dengan permainan game online, setelah korban terlena, pelaku kemudian melancarkan aksi asusilanya,” ungkap AKBP Slamet.
Leave a Reply