Fitra Deswanto Si Predator Bejat Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

KOBA, LASPELA- Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan bahwa Fitra Deswanto (27), si pelaku pencabulan terhadap puluhan anak dibawah umur di Kabupaten Bateng, terancam 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.

AKBP Slamet menyatakan bahwa berkas pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut sudah rampung dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bateng.

“Saat ini Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman Penjara Paling Lama 15 tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 5 Miliar,” kata AKBP Slamet, Jumat (24/7/2020).

AKBP Slamet mengungkapkan bahwa Fitra telah melakukan aksi bejatnya selama lima tahun ke belakang dengan jumlah korban hingga puluhan anak dengan usia 11 sampai 16 tahun.

“Modus operandinya dengan membujuk rayu para korbannya dengan permainan game online, setelah korban terlena, pelaku kemudian melancarkan aksi asusilanya,” ungkap AKBP Slamet.

AKBP Slamet menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, Fitra si Predator bejat juga mengancam puluhan korban tersebut untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

“Pelaku selama ini melakukannya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di rumahnya dan salah satu pondok kebun warga. Kondisi kebun dan rumah dalam keadaan sepi atau kosong saat beraksi,” ujar AKBP Slamet.

AKBP Slamet juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan konseling oleh psikolog terhadap para korban dan tersangka. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk intens memantau perilaku anak di lingkungan, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak dibawah umur.

“Kita dari pihak kepolisian akan bersikap tegas kepada pelanggar UU Perlindungan anak,” pungkas AKBP Slamet.(jon)

Leave a Reply