Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan monitoring pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di tiga Kelurahan dan satu Desa pada Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (22/7) sore.
Setelah satu pekan dilakukan giat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, Bawaslu Basel berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring yang telah dilakukan ditemukan kesalahan dalam penyusunan A-KWK yang sebelumnya telah dilakukan singkronisasi oleh KPU Basel.
Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan wawancara dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terdapat kesalahan KPU dalam penyusunan daftar pemilih ke dalam model A-KWK yang saat ini dilakukan pencoklitan oleh PPDP.
“Setelah kami melakukan pengawasan ke lapangan terhadap proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP kami menemukan bahwa telah terjadi kesalahan penyusunan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan di tiga Kelurahan dan satu Desa pada Kecamatan Toboali,” kata Sahirin, Kamis (23/7).
Menurut dia, hal ini merupakan kesalahan fatal, dimana berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10 menyatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih dengan tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama.
“Sedangkan pada faktanya berdasarkan hasil pengawasan serta wawancara yang telah kami lakukan dengan PPDP terdapat banyak kejadian tersebut di tiga kelurahan dan satu desa pada kecamatan toboali,” tandasnya. (Pra)