KOBA, LASPELA– Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah (Bateng), mulai melaksanakan Operasi Patuh Menumbing dimulai hari ini (22/7/2020).
Pada operasi yang berfokus untuk menindak pengendara yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan penegakan keselamatan berlalu lintas, Satlantas berhasil mengeluarkan sebanyak 39 berkas tilang tindakan pelanggaran (dakgar).
Kasat Lantas Polres Bateng, AKP Toni Susanto, mengatakan bahwa 39 berkas tilang tersebut merupakan hasil dari operasi dengan Sistem Stasioner dan Hunting, dengan rincian dakgar helm: 5, SIM: 9, KIR: 3, Kelengkapan: 8, serta sabuk pengaman: 14.
“Ada juga terguran masker sebanyak 5 berkas, dakgar tilangnya sendiri sebanyak 39 berkas,” kata AKP Toni, Kamis (23/7/2020).
AKP Toni menambahkan bahwa dalam pelaksanaan operasi, Personil polisi akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 serta bekerja sama dengan Satpol PP serta stakeholder terkait untuk pengendara yang tidak memakai masker atau tak mematuhi protokol COVID-19.
“Tidak ada jukrah (petunjuk dan arahan) khusus untuk melakukan pemeriksaan masker, namun sesuai target Ops Patuh Menumbing 2020, dan mengingat masa operasi pada situasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), maka tetap ada kegiatan preemtif dan preventif berupa binluh (binaan dan penyuluhan) dan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat baik pengguna jalan, masyarakat terorganisir, dan tidak terorganisir, dan lain-lain,” ujar AKP Toni.
AKP Toni juga menerangkan bahwa Sasaran Ops (Operasi) Patuh Menumbing 2020 adalah segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas yang termasuk dalam 17 Sasaran Prioritas, diantaranya adalah melawan arus, anak dibawah umur menggunakan ranmor, ranmor bak terbuka untuk muat orang, mengendarai atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP, dan lain sebagainya.(jon)