banner 728x90

Bawaslu Panggil Effendi dan Kepala BKPSDMD Bangka Barat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA– Rio Febri Fahlevi selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat mengatakan telah memanggil H.M.Effendi, SE,MM selaku Kepala Bappeda Bangka Barat dan Antony Pasaribu selaku Kepala BKPSDMD untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa kepala Bappeda tersebut di klaim sudah berpasangan dengan calon dari PDIP.

Hal tersebut diungkapkannya di Kantor Sekretariat Bawaslu Bangka Barat, usai melakukan konfrontir atas pemberitaan yang menyebutkan kepala Bappeda akan dipanggil serta mendapat restu PDIP dalam pilkada Bangka Barat, Kamis (23/7/2020).

banner 325x300

” Kita bicara tentang netralitas ASN dan juga pernyataan seorang ketua DPC PDIP yang dirilis media pada tanggal 18 hari Sabtu menyatakan bahwas seorang ASN Bangka Barat sudah mendapatkan mandat atau pun sudah menuju persiapan diundang menuju ke DPP, kita tahu bahwa sesuai dengan aturan undang-undang 5 tahun 2014 dan juga PP 42 bahwa ASN dilarang untuk mendekatkan diri atau mendeklarasikan menunjukkan simbol keterlibatan kepada partai politik apalagi ini pernyataannya adalah diklaim sepihak dari PDIP bahwa sudah berpasangan,” ungkap Rio.

Undangan tersebut, dikatakan Rio sebagai bentuk klarifikasi dari pihak yang terkait.

” Hari ini, kita mengundang dari BKD selaku pemangku kepentingan pembinaan kepegawaian dan juga Pak Pendi selaku kepala Bappeda. Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan katanya tidak tahu menahu,” jelas Rio.

Ditegaskannya pula, bahwa ASN harus ada batasan untuk terlibat politik praktis, menurutnya Bawaslu tidak akan menghalangi hak hak politik siapapun untuk mencalonkan atau dicalonkan asal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

” Dari hasil klarifikasi Pak Pendi, juga kepala BKD, sepengetahuan beliau sampai sekarang belum ada pernyataan dari Pak Pendi untuk mencalonkan atau mengundurkan diri apalagi keterlibatan beliau dalam partai politik. Jadi Bawaslu tetap menjalankan azas praduga tidak bersalah. Kita tidak bisa mengamini apa yang dibangun opini publik di luar, jadi tetap melalui kajian dan ini juga sudah mendapat petunjuk dari Bawaslu Provinsi terkait dengan mengundang klarifikasi ini,” pungkasnya. (is)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version