Tersangka WP Simpan Sabu 0,48 Gram di Sumur Samping Rumah


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka WP (38) warga Rindik Kepoh, Toboali, Bangka Selatan bermula informasi yang didapatkan Satresnarkoba pada Selasa, 21 Juli 2020 bahwa salah satu rumah yang terletak di jalan Rindik -Kepoh Desa Gadung sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, kata dia Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 wib anggota melakukan penggerebekan di rumah tersebut yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Yandrie C Akip.

Saat penggerebekan anggota mengamankan seorang laki- laki yang diketahui bernama WP sedang berada di dalam rumah.

“Anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca, 1 buah bong dari botol aqua,” kata Rusnoto, Rabu (22/7).

Tak sampai disitu, lanjut dia Satresnarkoba melakukan penggeledahan di luar rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik warna putih, 1 buah plastik bekas makanan SIIP, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah bantal safety belt mobil warna hitam merah yang di simpan tersangka di sumur samping rumah.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut Pasal yang dilanggar : pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (Pra)