Dua Alat Berat PC Kembali Garap Kawasan Hutan Desa Tepus


Oleh: Nopranda Putra

AIRGEGAS, LASPELA – Aktifitas tambang pasir timah yang diduga masuk dalam kawasan terlarang dusun Kelidang, Desa Tepus, kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih menggeliat. Aktifitas penambangan tersebut pun justru cukup dekat dengan lingkungan pemukiman penduduk (warga) setempat.

Terdapat 2 unit alat berat eksavator (PC) terlihat sedang beraktifitas menggali bagian tanah kawasan lokasi tambang tersebut.

“Kalau wilayah ini memang banyak pemain timahnya bang, kalau yang besar-besar nampung timahnya misalnya Bom-bom, Kelik dan Tam,” sebut salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan (demi keamanan dirinya- red).

Saat disinggung lebih jauh soal oknum pengusaha yang memiliki alat berat (PC) yang saat ini masih beroperasi di sejumlah lokasi tambang Desa Tepus justru sumber ini mengaku jika pengusaha yang memiliki PC sekaligus pengusaha timah itu tak lain pengusaha asal desa setempat.

“Kalau yang punya PC itu si Bombom dia juga yang paling sering nampung timah dari kampung sini,” ujar sumber itu.

Ia juga menyebutkan, banyak juga calon pembeli timah dari berbagai daerah di Pulau Bangka, terutama dari Pangkalpinang yang memang sengaja datang ke Desa Tepus, yang diketahui justru ada stasiun pengepul timah ini.

“Kalau orang Pangkalpinang mau beli timah ya ke orang-orang tadi,” lanjut sumber.

Tak hanya itu, lanjut dia ada lokasi sangat kuat diduga penambangan timah ilegal yang penduduk sekitar minim informasi soal faktor keselamatan terkait laka tambang yang sering terjadi.

“Kalau kami cuma jual batako cetak aja pak, enggak tahu soal siapa yang nambang di belakang,” ucap seorang ibu rumah tangga yang memiliki rumah persis di atas area penambangan diduga ilegal itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Basel, Gatot Wibowo mengatakan mengenai lokasi dimaksud ditetapkan sebagai WPR bisa dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Babel.

Diutarakan dia sewaktu masih di Distamben Pemkab Basel dulu belum pernah mengajukan lokasi dimaksud sebagai/usulan WPR. Untuk izin lingkungan atau amdal, lanjutnya sampai saat ini belum ada yang menyampaikan ke DPKPLH terkait yang dimaksud.

“Soal aktivitas tersebut menyumbang ke kas daerah pastinya tidak karena tak berizin/ atau konfirmasi ke DPPKAD untuk lebih jelasnya,” tukas dia. (Pra)