PANGKALPINANG, LASPELA – Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah tahun ini, umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya, dan Indonesia serta seluruh negara di dunia umumnya, masih akan melaluinya dalam kondisi pandemi Covid-19.
Masih tingginya jumlah pasien Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan kurban, baik dalam hal jual beli hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban untuk mencegah penularan covid-19 pada masyarakat.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Babel, Andi Budi Prayitno menjelaskan, agar pelaksanaan kegiatan ibadah kurban dalam situasi pandemi Covid-19 pada Hari Raya Idul Adha 1441 H dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19, dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 8 Juni 2020 lalu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.”SE tersebut ditujukan kepada kepala daerah mencakup gubernur/bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, instansi yang membidangi fungsi kesehatan, instansi yang membidangi fungsi keagamaan, dan organisasi yang membidangi keagamaan,” ungkapnya, Senin malam (20/7/2020).
Mengingat hal tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor risiko, sebagai berikut:
1. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.
2. Perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.
3. Status wilayah dengan tingkat kejadian/kasus yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
4. Cara penularan melalui _droplet_ (air liur) pada saat batuk/bersin dan atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.
5. Faktor lainnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, dan gangguan ginjal), risiko pada usia lanjut/tua, penularan pada pengguna moda transportasi publik, di rumah, dan komunitas.
“Untuk itu diimbau pelaksanaan kegiatan ibadah kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban termasuk pendistribusian hewan kurban, perlu dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19,” terangnya.
Andi menyebutkan, aturan tersebut secara spesifik berisi tentang protokol dari mulai aktivitas jual beli hewan kurban, pelaksanaan kurban, hingga penyaluran hewan kurban. “Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban,” ungkapnya.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal, dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi. Adapun kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.
“Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Agama mengeluarkan panduan mengenai Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dalam bentuk Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 Juni 2020.
Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi seperti yang tercantum dalam SE Nomor 18 Tahun 2020:
A. Penerapan Jaga Jarak Fisik
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
B. Penerapan Kebersihan Personal Panitia
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan Kebersihan Alat
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Seiring dengan itu Menteri Agama pada 18 Juni 2020 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Dalam SE tersebut ditekankan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti prosedur pelaksanaan new normal, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
“Diimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan,” demikian kutipan SE tersebut.
Salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan menghindari aktivitas di luar rumah. “Jadi, sebisa mungkin untuk tetap di rumah dan hindari kerumunan saat perayaan Idul Adha 1441 H dan pelaksanaan ibadah kurban. Jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk menjaga jarak, mengenakan masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, sebagaimana Protokol Kesehatan Covid-19,” demikian Andi.rill/(wa)