JAKARTA, LASPELA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah resmi membentuk satu tim terpadu yang tergabung dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden selaku Kepala Negara. Perpres sebanyak 22 halaman ini ditetapkan hari ini, Senin 20 Juli 2020, oleh Presiden Jokowi.
Penandatanganan PP disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Perpres Nomor 82 tersebut mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi hingga anggaran dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Bapak Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Senin, 20 Juli 2020.
Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut di mana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya dalam keterangan terpisah.
Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat _multiyears_.
“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” tandasnya
Lewat PP tersebut, Jokowi membentuk komite kebijakan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua terdiri atas Menko Perekonomian Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sedangkan anggota komite terdiri atas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan Satgas Perekonomian dan Satgas Covid-19.rill/(wa)