BANGKA BARAT, LASPELA– Kejaksaan Negeri Bangka Barat menentapkan M sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BRPS) cabang Muntok.
M sendiri merupakan mantan kepala bagian (kabag) operasional BPRS. Sebelumnya kejari Bangka Barat juga sudah menetapkan dan menahan direktur BPRS cabang Muntok beberapa waktu lalu.
Dalam konfrensi pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Bangka Barat, Selasa (21/7/2020) terkuak M mempunyai peran membuat dua rekening yang tidak jelas peruntukkannya sehingga BPRS dirugikan secara materi.
” Adapun peranan M ini, dia berperan aktif dalam membuat dua rekening tampungan setoran nelayan, yang mana dua rekening tersebut diatas namakan salah satu nama PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat,” jelas Agung Dhedi Dwi Handes Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat.
Agung menyebutkan dari keterangan para saksi, PNS yang dicatut namanya pada dua rekening untuk menampung setoran nelayan tersebut ternyata tidak pernah membuat rekening di BPRS Babel Cabang Muntok, menurutnya uang yang masuk ke dua rekening diambil dan digunakan untuk kepentingan pimpinan cabang, yaitu KTH, dan M memalsukan tanda tangan dalam slip pencairan dua rekening tersebut.
” Ada peran aktif dari ini M tadi dalam slip penarikan yang seharusnya atas nama PNS tadi. Semua slip penarikan tersebut ditandatangani oleh oknum M tersebut. Jadi ada rekayasa tanda tangan yang dilakukan oleh oknum M tersebut,” imbuhnya.
M juga, disebutkan Agung terlibat dalam 48 pembiayaan fiktif yang dilakukan KTH yang digunakan sebagian dananya guna menutupi uang yang diambil dari angsuran nelayan di dua rekening tampungan.
Selain itu sambung Agung, peran M juga terindikasi didalam pemindahbukuan tersebut.
” Karena dia ( M ) sebagai Kabag Operasional banyak hasil – hasil dari pembiayaan fiktif tadi ternyata digunakan selain ke rekening pribadi mantan pimpinan cabang ada juga peran aktif M memindahbukukan atau RTGS,” imbuhnya
” Begitu uang pembiayaan tersebut cair, di RTGS diantaranya, untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan juga untuk membayar rumah mantan pimpinan cabang atau tersangka yang pertama di Pangkalpinang. Jadi disitu lah peran aktif M,” pungkasnya.(is)