Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Boy : Bukan Berarti Sudah Normal

SUNGAILIAT LASPELA — Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengingatkan jika virus corona hingga saat ini belumlah hilang. Sehingga diharapkan masyarakat untuk tetap harus melaksanakan protokol Covid-19.

“Ini perlu diluruskan. Bukan berarti Gugus Tugas dibubarkan masyarakat menganggap kita sudah normal, ini mesti diluruskan,” kata Boy Yandra, Selasa (21/7/2020).

Boy juga mengatakan jika gugus tugas memang benar dibubarkan dengan berlakunya Perpres tersebut, namun, kata Boy, selagi Satgas Penanganan Covid-19 keanggotaan belum terbentuk maka fungsi gugus tugas masih dilaksanakan.

“Kita masih menunggu arahan dan rekomendasi dari pusat dan itu yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Tetap Semangat dan keselamatan masyarakat adalah kedaulatan tertinggi,” katanya.

Diketahui, pembubaran gugus tugas berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan oleh Presiden Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (mah)