Gugatan Class Action Masyarakat Kenanga Ditolak, Zaidan Kecewa Putusan Majelis Hakim

SUNGAILIAT, LASPELA – Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, menolak sidang gugatan class action perwakilan kelompok masyarakat Kelurahan Kenanga terhadap PT Bangka Asindo Agri (BAA), Senin (20/7/2020).

Kuasa Hukum perwakilan kelompok masyarakat Kenanga, Zaidan mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Karena sesuatu petunjuk daripada Majelis Hakim sebelumnya,Kita sudah memenuhinya seperti alat bukti dan sebagainya. Tetapi dari penglihatan justru Majelis hakim lebih mengadopsi apa yang disampaikan Kuasa Hukum PT BAA sebelumnya,” kata Zaidan saat diwawancarai usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Sungailiat.

Padahal, kata Zaidan, pihaknya sudah memperbaiki alat bukti tersebut (yang sudah disampaikan sebelumnya) sesuai arahan Majelis Hakim.

“Tadinya optimis bahwa gugatan class action tersebut akan diteruskan atau dinyatakan sah, tetapi nyatanya hari ini dinyatakan tidak sah. Jadi apa yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan tadi itu telah mengadopsi apa yang disampaikan oleh pihak lawan dan hal inilah kekecewaan bagi kami,” keluhnya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya lainnya dengan berkoordinasi terlebih dahulu. Karena menurutnya di ranah hukum sudah terbiasa seperti itu.

“Jadi Kita akan pelajari lagi dan mungkin juga mengajukan gugatan baru dan sebagainya. Yang jelas saat ini bentuk kekecewaan terhadap Majelis Hakim itu cukuplah tinggi,” ujar Zaidan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BAA dari kantor otoritas AR Tampubolon Jakarta, Arifin Joshua Sitorus SH,MH didampingi rekannya Herman Sudrajat mengatakan, gugatan dari class action sudah dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim tidak memenuhi kreteria seperti yang dimaksud dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan class action.

“Seperti bukti-bukti yang diajukan penggugat itu amburadul atau ngawur. Seperti bukti-bukti itu adanya KTP warga Cianjur, Nganjuk dan kejanggalan-kejanggalan lainnya yang mereka gugatkan,” katanya.

Selain itu, kata Joshua, Majelis Hakim menilai tidak ada kejelasan fakta antara perwakilan kelompok yang mengaku sebagai wakil kelompok masyarakat Kenanga dengan kelompok yang diwakilkan nya.

“Nah dari kejanggalan-kejanggalan inilah, mungkin Majelis Hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidaklah sah. Dan Kami sangat bersyukur atas pertimbangan Majelis Hakim,seperti tanggapan yang sudah Kita sampaikan sebelumnya pada minggu lalu,” tuturnya.

Pihaknya meminta masyarakat Bangka, khususnya masyarakat Kelurahan Kenanga agar permasalahan tersebut selesai dan tidak menjelekkan PT BAA.

“Jadi dengan keputusan yang dinyatakan tidak sah tersebut merupakan kemenangan bagi kita bersama dan kemenangan masyarakat Bangka khususnya Kelurahan Kenanga,” pungkas Arifin. (mah)