Dinkes Babel Segera Terapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemenkes Terbaru

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerapkan pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19) terbaru.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rilis pramasnya, Kamis (16/07/2020).

“Pedoman revisi 5 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 per tanggal per 13 Juli 2020, yang nantinya harus menjadi acuan dalam melakukan respons pengendalian Covid-19, terutama bagi tenaga kesehatan. Disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19,” ujarnya.

Terdapat perubahan besar manajemen Covid-19, tambah Mulyono. “Salah satunya mengenai tatalaksana klinis pasien terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala, sakit ringan, atau sakit sedang,” ujarnya.

“Pada prinsipnya, pasien terkonfirmasi covid-19 yang tanpa gejala dan sakit ringan tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Namun, pasien harus menjalani isolasi selama sepuluh hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah,” kata Mulyono.

“Isolasi ini penting untuk mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Pasien yang menjalani isolasi harus menjalankan aturan terkait pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). Petugas FKTP memantau secara berkala, baik melalui kunjungan rumah maupun secara telemedicine,” lanjutnya.

“Petugas FKTP diharapkan proaktif untuk melakukan pemantauan kondisi pasien. Setelah melewati masa isolasi, pasien akan kontrol ke FKTP terdekat,” ujar Mulyono.

“Pasien konfirmasi covid-19 yang mengalami sakit sedang dan sakit ringan, tetapi memiliki faktor penyulit atau komorbid, akan menjalani perawatan di rumah sakit. Prinsip tatalaksananya adalah pemberian terapi simptomatis untuk gejala yang ada dan fungsi pemantauan. Dilaksanakan sampai gejala menghilang dan pasien memenuhi kriteria untuk dipulangkan dari rumah sakit,” papar Mulyono.

Perubahan juga terdapat pada penanganan selesai masa isolasi dan sembuh, imbuh Mulyono. “Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan Surat Pernyataan Selesai Pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan,” jelasnya.

“Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan,” jelasnya.

“Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset, dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi dan dapat dialih rawat nonisolasi atau dipulangkan,” paparnya.

“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif karena masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus walaupun virus sudah tidak aktif lagi atau tidak menularkan lagi terhadap pasien tersebut. Penentuan sembuhnya berdasarkan hasil asesmen oleh dokter penanggung jawab,” pungkas Mulyono.rill/(wa)