Ormas FMBB Sampaikan 7 Pernyataan Terkait Adanya Tempat Judi Berkedok Game Zone

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Ormas Front Melayu Babel Bersatu (FMBB) sampaikan 7 pernyataan terkait ditemukannya tempat perjudian yang berkedok Game ketangkasan atau Game Zone di Kota Pangkalpinang.

7 pernyataan ini disampajkan oleh Mang Rahman selaku ketua FMBB, saat bersilahturahmi bersama Walikota Pangkalpinang. Maulan Aklil (Molen) dirumah Dinas Walikota, Jumat (17/7/2020).

“Kami pagi hari ini, menyampaikan 7 pernyataan sikap terkait hal ini, yang sudah kita buat bersama ormas islam dan majlis taklim yang ditergabung di dalam FMBB, dan sudah pula di tanda tangani para Alim Ulama, Habib, Pendeta dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

7 pernyataan sikap itu ialah,

  1. Apapun dalih dan kedoknya perjudian jelas bertentangan dengan Syariat Islam dan aturan yang berlaku saat ini.

2.Mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang mencabut izin arena perjudian berkedok permainan ketangkasan dan apapun bentuk dan jenis setiap perjudian.

3.Mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tidak coba-coba menerbitkan izin permainan ketangkasan dan bentuk lainnya yang jelas dan nyata-nyata hanya sebagai kedok untuk menutupi aktivitas sesungguhnya yakni perjudian.

  1. Sebagai wujud keseriusan bersama maka kami mendesak agar Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Pangkalpinang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)  Kota Pangkalpinang Anti Judi atau Pelarangan Perjudian dengan segala bentuk dan jenisnya. Sehingga Pangkalpinang menjadi kota yang aman,  relegius dan insyaAllah diberkahi Allah SWT.
  2. Mendesak agar pihak kepolisian dan aparat terkait segera menutup tempat perjudian tersebut dan memproses pemilik dan operatornya sesuai dengan hukum yang berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga)  hari setelah surat pernyataan ini disampaikan.
  3. Meminta segenap elemen ummat untuk terus mempetkuat ukhuwah Islamiyah dan terus berupaya agar Kota Pangkalpinang khususnya dan Babel umumnya terbebas dari perjudian,  minuman keras (miras)  dan berbagai penyakit masyarakat (Pekat)  lainnya.
  4. Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi dan direspon dengan memenuhi tuntutan penutupan dan memproses pemilik dan operator perjudian tersebut maka,  kami bersama seluruh elemen ummat Islam akan menggelar aksi penutupan setiap tempat maksiat yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah pak Walikota pun menyambut baik dengan ini, mudah-mudahan dengan ini, tidak ada lagi tempat-tempat seperti ini, yang malah merugikan masyarakat maupun Pemerintah Kpta Pangkalpinang,” ujarnya. Rill/ (dnd)