Kini Acara Resepsi di Kabupaten Bangka Sudah Bisa Dilakukan

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan resepsi atau sejenisnya di masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil Bupati Bangka yang juga sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Mulkan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Bangka , BPBD Bangka, dan juga GTPPC-19 Kabupaten Bangka.

Faktor lain yang memperkuat alasan tersebut disampaikan Juru Bicara GTPPC-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra adalah karena tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Bangka sudah mencapai 98,3 persen.

“Alhamdulillah masyarakat mendapat kabar baik Saya kira, karena Bupati sudah memutuskan untuk memberi izin untuk mengadakan keramaian khusus acara hajatan macam resepsi pernikahan, sunatan dan sejenisnya,” ungkap Boyandra kepada Laspela.com, Jum’at (17/7/2020).

Kendati demikian, masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan tersebut sebelumnya harus berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan untuk diteruskan ke gugus tugas kabupaten.

“Yang pasti harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu ada izin dari gugus tugas kecamatan, serta pelaksanaannya dibatasi, dalam artian dibatasi undangannya dan juga tamu diatur bergiliran, dan tidak sekaligus di waktu yang sama untuk menghindari kerumunan berlebihan,” jelasnya.

Untuk itu, Boy meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya dan diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Protokol Covid-19 itu jangan sampai diabaikan, kalau sudah berperilaku dengan protokol kesehatan,Insya Allah daerah kita akan segera hijau,” sebutnya. (mah)