Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, berikan klarifikasi Pemberitaan di Media

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala UPTD KPHP Sigambir, Kotawaringin, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sempat dimuat di media online yang beberapa waktu lalu beredar.

Dalam pemberitaan media online tersebut memuat tentang permasalahan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJL-PSWA) an PT Wattana Segar Alam (WTA) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor SK.188.44/1094.K/DISHUT/2019 tanggal 30 Desember 2019 seluas 3,2 ha di Kawasan HL. Bukit Rebo yang merupakan Wilayah Kerja UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Unit IV).

Bambang Trisula menjelaskan terkait permasalahan tersebut, bahwa Izin Jasa Lingkungan yang dikeluarkan oleh gubernur kepada PT Wattana Segar Alam dengan Nomor SK. 188.44/1094.K/DISHUT/2019 tanggal 30 Desember 2019 seluas 3,2 ha sudah sesuai dengan Prosedur Perizinan P.22/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung.

Dalam penjelasannya, lokasi izin jasa lingkungan an PT Wattana Segar Alam tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo. Hal ini diperkuat dengan hasil telaahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII (BPKH Wilayah XIII) dalam surat tertulisnya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor : S.267/BPKH.XIII-3/2020 tertanggal 26 Juni 2020, perihal Telaah Kawasan Lokasi an PT Wattana Segar Alam.

Selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengklaim lahan kawasan hutan tersebut adalah lahan milik dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka masyarakat bisa mengajukan penyelesaian lahan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Pengaduan konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTH) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Terkait kasus klaim lahan masyarakat di atas, izin jasa lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung an PT Wattana Segar Alam sudah dimediasi oleh UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin dan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan stakeholder terkait baik perangkat desa, kecamatan, polsek, koramil, kejari, dan Polres Kabupaten Bangka.

Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut, sesuai dengan hasil mediasi akan diarahkan untuk mengikuti prosedur penyelesaian konflik tenurial, dengan mengajukan permohonan penyelesaian konflik tenurial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan menyertakan bukti kepemilikan yang sah paling lambat tanggal 25 Juli 2020.

Apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak mengajukan permohonan penyelesaian konflik tenurial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, maka dianggap tidak ada lagi permasalahan klaim lahan dalam kawasan hutan tersebut.

Dengan klarifikasi ini, pihaknya berharap tidak terjadi simpang siur, sehingga masyarakat menjadi paham, tidak keliru, dan salah persepsi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.rill/(wa)