DPRD Setujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019

BANGKA BARAT, LASPELA– DPRD Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2019 di gedung Mahligai Betason II, Jum’at (17/7/2020).

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, H.Oktoraszari memimpin rapat mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD tanggal 19 Juni 2020 dan DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan APBD tahun 2019 dengan mengacu kepada laporan keuangan yang telah diperiksa BPK,  berupa saran serta masukan demi menyempurnakan laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka Barat.

Konsep pengawasan yang dilakukan DPRD, dikatakan Oktoraszari adalah untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah untuk melaksanakan APBD sudah sesuai dengan RKPD, dokumen-dokumen pemerintah dan juga norma-norma hukum pemerintahan.

” DPRD dalam hal ini telah membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut. Dan telah selesai melakukan pembahasan dengan demikian telah dapat kita angkat dalam rapat paripurna ini,” ujarnya.

Atas dasar disetujuinya raperda tersebut maka kini berubah menjadi perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. (is)