BANGKA BARAT, LASPELA– Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Amir Hamzah menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019 pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2019 di gedung Mahligai Betason II, Jum’at (17/7/2020).
” Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 18 8.4/3/4. 1. 1. 1/2020 tentang pembentukan panitia khusus raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019 dijelaskan bahwa Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan suatu proses yang diawali dengan penyusunan rancangan APBD yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD pengesahan oleh pemerintah pusat penetapan APBD sampai dengan implementasi dan penerapan atas azas pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan menatausahakan serta mempertanggungjawabkannya,” jelas Amir dalam laporannya.
Dikatakan Amir Hamzah bahwa berdasarkan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
” Dalam menjalankan kewenangannya DPRD Kabupaten Bangka Barat melalui panitia khusus ini merujuk ketentuan pasal 21 ayat 4 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara menyebutkan DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga berdasarkan ketentuan diatas DPRD Kabupaten Bangka Barat melalui panitia khusus ini,” ungkapnya.
Dalam laporan yang dibacakan Amir, DPRD juga memberikan 13 point rekomendasi yang harus dikerjakan pemerintah daerah. Ke 13 point rekomendasi itu ialah :
1. Terkait temuan dari BPK Diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemerintah daerah diharapkan dapat membuat formulasi sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan sehingga bisa meminimalisir permasalahan seperti penatausahaan persediaan.
3. Terkait pengamanan aset diharapkan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah aset status dan pemanfaatan serta penyelesaian terhadap beberapa aset yang tumpang tindih kepemilikannya.
4. Pemerintah daerah agar dapat segera memperbaiki sistem pengelolaan keuangan pada RSUD sejiran setason serta memperjelas status Direktur RSUD dengan cara cara mendefinitifkan karena sampai saat ini masih berstatus pejabat pelaksana.
5. Memperbaiki sistem penatausahaan persediaan obat secara terpadu dan tercatat secara it sehingga bisa dilakukan pengawasan obat secara maksimal sesuai peruntukannya.
6. Untuk meminimalisir rendahnya serapan anggaran dan upaya meningkatkan kualitas pekerjaan perlu dilakukan perubahan sistem dan mekanisme dalam melakukan survei dan proses lelang yaitu dengan cara pelaksanaan survei di akhir tahun dan proses lelang di awal tahun.
7. Dalam bidang pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah pajak penerangan jalan diharapkan pemerintah daerah memiliki data jumlah pelanggan sehingga dapat mengkalkulasi dan meminimalisir rendahnya penerimaan pajak penerangan jalan.
8. Diharapkan terhadap kegiatan fisik di opd terkait terlebih dahulu dilakukan survei di tahun sebelumnya sehingga di awal tahun sudah dapat dimulai pelaksanaan pekerjaannya.
9. Rendahnya nominasi Pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka Barat se Babel dapat memotivasi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap potensi sumber pendapatan asli daerah membuat formulasi dan melakukan inovasi serta mampu mengelola potensi yang dimiliki.
10. Dalam bidang penyertaan modal diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah kebijakan yang riil dan inovatif terutama terhadap keberadaan BUMD dan bank syariah Babel.
11. Di bidang pendidikan diharapkan pemerintah daerah memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas terhadap sistem penyaluran dana BOS.
12. Di bidang kesehatan agar melakukan pengawasan terhadap pembelian obat di puskesmas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukannya.
13. Diharapkan kepada inspektorat agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap internal OPD terutama hasil temuan BPK. (is)