Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Telah terjadi tindak pidana mengadakan atau memudahkan orang untuk berbuat cabul dan tindak pidana penyedia pekerja seks komersial yang melibatkan anak di penginapan Cozy kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 15 juli 2020 sekira pukul 16:30 Wib.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Babel Unit PPA anak berhadapan dengan hukum (ABH) terhadap EL (17) warga Toboali, Bangka Selatan .
Dengan melibatkan PSK yang masih berstatus anak sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 warga Toboali, Bangka Selatan dan seorang wanita dewasa yang berinisial AN (21) warga Toboali.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi menjelaskan kejadian tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan oleh pelaku EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang di sepakati biaya untuk 1 orang PSK seharga Rp. 1,5 juta dan jasa untuk pelaku sebesar Rp. 600 ribu.
“Sehingga total uang yang harus diserahkan sebesar Rp. 2,1 juta kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan ditentukanlah tempat untuk melakukan praktek prostitusi tersebut di penginapan Cozy pukul 16:30 Wib, selanjutnya pelaku bersama temannya yaitu saksi berisinisial EI mengantar kedua PSK ke kamar 207 dan 210,” jelas Maladi dalam rilis resminya.
Setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK, lanjut dia dan uang transaksi diterima oleh pelaku kemudian dilakukan penangkapan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Babel.
“Barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp. Rp. 1,5 juta, 1 unit handphone merk VIVO Seri 1904 warna merah dan 1 buah tas kecil warna hitam merk chibao kemudian terhadap anak (pelaku) beserta PSK dan saksi EI dibawa ke Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Pra)