PANGKALPINANG, LASPELA – Dengan diterbitkannya Peaturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 – 2040 tanggal 27 April 2020 yang lalu, menjadi lampu hijau untuk percepatan realisasi 2 (dua) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Bangka yakni KEK Tanjung Gunung di Kabupaten Bangka Tengah dan KEK Sungailiat Kabupaten Bangka.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Sumber Daya Air, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rahman Hidayat saat Rakor Progres Usulan KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat, Kamis (16/7/2020) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk keberlanjutan progres realisasi KEK Tanjung Gunung maupun KEK Sungailiat ini sangat tergantung pada pembagian zona pariwisata yang tertuang dalam perda RZWP3K supaya nantinya tidak ada tumpang tindih perizinan. Hal yang harus kita cermati pada rapat sebelumnya agar kita sepakati untuk tidak melakukan aktivitas tambang di wilayah destinasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahman Hidayat memaparkan risalah rakor sebelumnya mengenai data dokumen dan fakta hukum dari kedua pengusul KEK belum “clean” dan “clear”. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pendampingan terkait penyusunan dokumen yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman ingin agar realisasi KEK ini dapat mewujudkan keinginan Presiden RI untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Upaya ini juga merupakan salah satu komitmen pemprov untuk fokus mengembangkan sektor pariwisata di Bangka Belitung.
“Proses penetapan KEK pariwisata ini sudah memasuki tahun keempat. Dengan terbitnya Perda Babel tentang RZWP3K akan berdampak pada pertumbuhan investasi di Babel. Kondisi ini tentu saja menjadi motor penggerak bagi investor menanamkan modalnya untuk mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Babel,“ ujarnya.
Adapun persentase alokasi ruang RZWP3K untuk pariwisata Provinsi Kepulauan Babel tahun 2020-2040 yakni seluas 138.327,1 ha. Sedangkan, alokasi ruang untuk perikanan tangkap mencakup 2.591.390,5 Ha, alokasi ruang konservasi 627.612,9 ha, perikanan budidaya 185.623,9 ha, pelabuhan 49.683,8 ha, industri 310,3 ha, alur kabel 189.093,2 ha, serta pertambangan sebesar 477.077,6 ha.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Ridwan Djamaluddin melalui aplikasi zoom mengapresiasi inisiasi pemprov Babel serta semangat pelaku usaha pariwisata di Babel untuk mengembangkan sektor pariwisata.
“Mohon bantuan dan dukungan semua pihak jika masih ada hal yang kurang, tegaskan dimana kurangnya, sehingga setelah itu ada solusinya,” pintanya.
Ia menambahkan, kita harus kembali paradigma bahwa izin itu adalah haknya pengusaha dan kewajiban pemerintah yakni menyediakan izin.
“Ayo mari kita selesaikan secara bersama-sama jadikan rapat ini untuk rapat yang terakhir,” ajak Ridwan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Pantai Timur Sungailiat Thomas Jusman mengharapkan apa yang kami cita-citakan ini bisa terwujud.
“Kami (KEK Sungailiat-red) akan berkomitmen apabila dikasih KEK ini kami akan menjadi motor penggerak dari implementasi transpormasi ekonomi dari mining tourism,” jelasnya.
“Sudah memasuki empat tahun kita mengurus KEK ini dan seluruh perlengkapan sudah kami disediakan, sekiranya saya mohon kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berkenan memberikan dukungan dan menyampaikan rancangan peraturan pemerintah tentang KEK Sungailiat kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus,” tambah Thomas.
Sementara, Direktur PT Pan Semujur Jhohan dan Dirut PT Pantai Timur Sungailiat memaparkan progres pengembangan KEK, di antaranya mengenai tata ruang, infrastruktur, calon investor yang berinvestasi, dan sebagainya.
Kegiatan ini dihadiri oleh asisten deputi infrastruktur konektivitas, asisten deputi industri pendukung infrastruktur, Kepala Bapedda Babel, General Manager PLN Babel, Sekda Bangka Tengah, Sekda Bangka, Direktur PT Pan semujur dan PT Pantai Timur Sungailiat selaku pihak pengusul KEK, perwakilan PT Timah Tbk, disbudpar, dan DKP Babel.(wa)