KOBA, LASPELA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) di Halaman Kantor Kejari Bateng, dipimpin oleh Kajari Bateng, Baharuddin, dihadiri Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Koba, dan perwakilan Pemkab Bateng.
Baharuddin mengatakan bahwa pemusnahan BB tersebut berasal dari akumulasi 17 Perkara Tindak Pidana Narkotika yang telah inkrah dengan 19 orang terpidana.
“Pemusnahan BB berupa narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 110,81 gram dan satu pil Ekstasi, Satu pucuk Air Softgun beserta Peluru, senjata tajam, dan handphone yg digunakan saat melakukan tindak pidana dan barang lainnya,” kata Baharuddin, Kamis (16/7/2020).
Baharuddin menambahkan bahwa kasus yang menonjol yang ditangani di Kejari Bateng adalah kasus narkotika, tambang ilegal, dan kejahatan susila.
“Kasus-kasus tersebut ada yang sudah disidang, ada yang masih SPDP, dan ada yang masih dalam tahap penelitian, tetapi yang paling menonjol adalah narkotika,” ungkap Baharuddin.(jon)