Segini Insentif yang Akan Diterima Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan mekanisme pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan menangani Covid-19 berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/Menkes/392/2020.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Bangka Selatan, Supriyadi menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 di Rumah Sakit setinggi-tingginya sebesar:

1. Dokter Spesialis Rp 15.000.000/Orang per Bulan
2. Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/Orang per Bulan
3. Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/Orang per Bulan
4. Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/Orang per Bulan

“Sedangkan untuk dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit yang terlibat dalam penanganan covid-19 paling tinggi sebesar Rp 10.000.000. Sementara itu, dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di Puskesmas yang terlibat dalam penanganan covid-19 paling tinggi sebesar Rp 5.000.000,” kata Supriyadi, Rabu (15/7).

Lanjut dia, beda lagi besaran insentif yang diberikan kepada dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis yang terlibat dalam penanganan covid-19 paling tinggi sebesar Rp 15.000.000.

“Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat setinggi-setingginya sebesar Rp 5.000.000,” tukasnya.

Insentif untuk tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam melaksanakan pemeriksaan spesimen covid-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes setinggi-setingginya Rp 5.000.000,” ucapnya.

Diungkapkan dia dalam hal tenaga kesehatan dan tenaga lain yang melakukan pemeriksaan spesimen covid-19 secara langsung di laboratorium dengan pendidikan Strata 3
(S3), dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis
mikrobiologi klinik, besaran insentif disamakan dengan besaran insentif dokter spesialis.

“Untuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat terlibat dalam penanganan covid-19 di Rumah Sakit diberikan insentif yang besarannya sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan yang menangani covid-19 di Rumah Sakit,” ungkapnya. (Pra)