SUNGAILIAT, LASPELA — Mantan Karyawan Karoke ST 12 Sungailiat, Topan Maulana Yusuf mencabut laporannya terhadap Irfan Fahrudin alias Unyil. Pencabutan laporan polisi tersebut dilakukannya karena merasa ada tekanan dari mantan bosnya, Yanto alias Acun.
Topan mengaku jika laporan polisi tersebut dibuat karena ada instruksi dari Acun karena sempat ada kontak fisik antaranya dengan Unyil beberapa waktu lalu.
“Saya itu saya masih kerja disana (kasir karoke ST12-red), jadi saya mau meluruskan bahwa saya tidak ada urusan dengan saudara Unyil dan saya juga sudah mencabut laporan itu kemarin selasa,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
Bahkan Topan juga mengatakan kalau visum yang sempat menjadi bukti dirinya dipukuli itu tidak benar, karena hanya bekas garukan tangannya sendiri.
“Penganiayaan itu tidak pernah ada luka. Itu cuma dorongan saja tapi tidak ada perkelahian, luka itu karena badan saya sering gatal jadi saya garuk. Jadi saat itu ditanya bos saya luka apa, luka garukan jawab saya, yasudah visum suruhnya (Acun-red),” terang Topan.
Ia mengaku tidak bisa menolak karena ada tekanan dari Acun dan memang masih bekerja dengannya.
“Saya tidak bisa menolak karena posisi saya bekerja disitu,” sambungnya.
Sementara itu, Acun tidak mempermasalahkan jika laporan tersebut dicabut karena menurutnya itu hak pelapor.
“Memang benar Topan mantan karyawan ST 12, dulu pernah bekerja disini tapi sudah beberapa bulan berhenti. Sah-sah saja kalau laporannya dicabut karena yang membuat laporan itu dia sendiri,” ungkapnya.
Acun juga mengakui bahwa ia yang menyuruh Topan untuk melakukan laporan polisi tersebut karena ada pukulan yang dilakukan Unyil.
“Betul saya yang menyuruh dia, kalau memang merasa dipukuli, dianiaya buat laporannya dan visum. Pergi visumnya juga dia pergi sendiri bukan saya antar. Waktu visumnya pun silahkan dicek tanggal berapa dari dokter yang mengeluarkan, ada register dari rumah sakit,” terangnya.
Namun ia menampik kalau kejadian tersebut merupakan rekayasa dan juga akan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu.
“Kalau dia mengatakan kalau itu rekayasa, nanti kita akan buktikan di pengadilan. Kalau dia punya saksi silahkan saja dengan fakta kejadian tapi harus diingat, siapapun. Yang berbohong di pengadilan yang menyangkut tentang saya pasti akan kita laporkan karena memberi keterangan palsu ada pidananya,” tambah Acun.(mah)