Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 bernomor HK.01.07/Menkes/392/2020.
Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan
yang menangani covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi
tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan.
Adapun kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) kabupaten Bangka Selatan, Supriyadi mengatakan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19, meliputi:
1. Rumah sakit yang memberikan pelayanan covid-19, terdiri atas:
A. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat terdiri atas:
* Rumah sakit milik Pemerintah Pusat yang khusus
menangani covid-19 dan
* Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit
milik TNI/POLRI dan rumah sakit milik BUMN.
B. Rumah sakit milik Pemerintah Daerah.
C. Rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan covid-19.
D. Rumah sakit milik swasta.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
4. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
7. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
“Kriteria tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19 yang diusulkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat penugasan,” kata Supriyadi, Rabu (15/7).
Dalam hal tenaga kesehatan, lanjut dia setelah memberikan penanganan covid-19 dan melakukan karantina tetap mendapatkan insentif dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam menangani pasien covid-19 pada:
Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit
milik TNI/POLRI dan rumah sakit milik BUMN.
“Dan tenaga kesehatan yang memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan di ruang isolasi covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU
covid-19, dan ruang IGD Triase yang ditetapkan
melalui penetapan atau surat tugas pimpinan rumah sakit
yang diterbitkan setiap bulan,” ujarnya.
Selain itu, untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah
tenaga kesehatan yang memperoleh insentif dan santunan
kematian, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU covid-19, dan ruang IGD Triase yang ditetapkan melalui penetapan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan.
“Kalau di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten yang memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19, antara lain tenaga kesehatan yang melakukan pengamatan dan penelusuran kasus covid-19 di lapangan,” tukasnya.
Sementara, pada tenaga kesehatan Puskesmas yang memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19, antara lain tenaga kesehatan yang menangani pasien serta tenaga kesehatan yang melakukan pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan yang ditetapkan kepala Puskesmas. (Pra)