Ini Protokol Resepsi/Hajatan yang Dikeluarkan GTPPC-19 Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan protokol resepsi/hajatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Babel.

Seperti diungkapkan Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa, mengatakan setidaknya ada 16 hal yang harus dilaksanakan oleh pelaksana resepsi/ hajatan, agar dapat meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.

“Ada 16 hal yang wajib dilakukan masyarakat atau pelaksana resepsi, tidak hanya itu harus ada pemberitahuan kepada pihak atau instansi terkait, supaya dapat ditelaah kesiapannya,” kata Mikron Antariksa, Selasa (14/6/2020).

Ia menambahkan, sebanyak 16 hal yang harus dilakukan masyarakat jika ingin menggelar resepsi/ hajatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Babel, diantaranya:

1. Pembatasan jumlah tamu undangan (kapasitas jumlah orang dalam ruangan, maksimal 50 persen dari kapasitas kondisi normal).

2. Pencantuman pembagian waktu dalam 2 atau 3 shift di kartu undangan resepsi/hajatan, dimana dalam 1 shifnya (maksimal 2 jam per shift) maksimal terdiri dari 100 orang.

3. Pada kartu undangan resepsi/hajatan, wajib mencantumkan tulisan “Bagi tamu yang dalam kondisi fisik kurang sehat dan anak-anak di bawah umur, dengan hormat untuk menunda dulu kehadirannya. Kami sangat memaklumi jika Bapak/Ibu/Sdr/i, tidak dapat memenuhi undangan kami”

4. Semua panitia, undangan, fotografer, perias dan lain-lainnya wajib mematuhi protokol kesehatan :

a. Menggunakan masker atau faceshield.

b. Menjaga jarak satu sama lain minimal 1 meter.

c. Khusus untuk panitia, fotografer, perias dan lain-lainnya wajib menggunakan sarung tangan karet.

5. Pintu masuk dan pintu keluar undangan :

a. Pintu masuk dan pintu keluar undangan disiapkan secara terpisah.

b. Pada pintu masuk disiapkan petugas untuk mengukur suhu para tamu undangan (suhu maksimal 370 Celcius).

c. Pada pintu masuk dan pintu keluar tamu undangan, disediakan tempat mencuci tangan (dengan air yang mengalir dan sabun) atau handsanitizer.

6. Tamu undangan dilarang melakukan kontak fisik (salaman/cipika cipiki) dengan penerima tamu, pengantin, tuan rumah, panitia dan atau sesama undangan.

7. Untuk meja makanan dan minuman :

a. Panitai resepsi/hajatan wajib menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan karet.

b. Makanan dan minuman yang disajikan, sebaiknya dalam bentuk kemasan/kotak dan bukan prasmanan.

c. Menjaga jarak antar undangan minimal 1 meter, dalam mengambil/mengantri makanan dan minuman yang sudah disediakan.

8. Disarankan untuk tidak menyediakan cindera mata untuk tamu undangan.

9. Menyiapkan kotak/tempat khusus untuk sumbangan jika tuan rumah memeberikan izin pemberian sumbangan dan pemberian bukan dalam wujud barang. Sebelum dibuka kotak sumbangan dan isi pemberian sumbangan dari tamu undangan, sebaiknya dilakukan penyemprotan disinfektan.

10. Foto bersama hanya dilakukan oleh keluarga inti dan atau tamu undangan yang diperkenankan oleh tuan rumah.

11. Fotografer dilarang menerima permintaan foto HP dari tamu undangan.

12. Menempatkan beberapa petugas/panitia di pelaminan untuk mengawasi para tamu undangan agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

13. Pemasangan spanduk himbauan (yang dengan mudah terlihat oleh undangan) :

a. Spanduk di pintu masuk dengan tulisan :

Kutahu kalian datang karena hati mu.

Kalian pun ku undang karena hormat ku.

Agar kenangan hajatan ini dikenang selalu,

Mari Cuci tangan mu, Pakai masker mu, Jaga Jarak mu.

Silahturahmi tetap terjalin utuh

(atau bisa dengan tulisan yang lainnya)

b. Spanduk dekat pelaminan yang bertuliskan : “Dimohon untuk tidak kontak fisik, cukup katupkan kedua tangan mu, silahturahmi tetap terjalin utuh. Terima kasih”.

14. Tamu/keluarga yang berasal dari luar kota sebaiknya untuk tidak diundang, kecuali dengan pertimbangan khusus dari tuan rumah.

15. Tuan rumah diharapkan untuk dapat mengundang tamu undangan, sesuai dengan skala prioritas.

16. Selain ketentuan-ketentuan di atas, semua orang yang terlibat dalam kegiatan ini, dengan penuh kesadaran untuk wajib dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Jika ke-16 hal ini dilaksanakan mudah-mudahan dapat mengurangi dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Babel ini,” tandasnya.

“Kami imbau dan harapkan masyarakat yang ingin menggelar resepsi/ hajatan dapat mengikuti protokol ini, demi kebaikan bersama,” pungkas Mikron.rill/(wa)