Diperta Bateng Keluarkan Edaran Tentang Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19

KOBA, LASPELA– Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sajidin, mengatakan bahwa Diperta Bateng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 524.5/802/DIPERTA/2020 tentang pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut ada bebrapa hal yang perlu diperhatikan dan ditaati bersama pada saat pemotongan hewan kurban, seperti pemeriksaan kesehatan awal, yaitu setiap tempat pemotongan hewan kurban agar menyiapkan alat pengukur suhu tubuh dan melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang memasuki area pemotongan hewan kurban.

Kemudian setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak nafas, dilarang masuk ke tempat pemotongan, dan panitia kurban berasal dari wilayah yang sama, dan tidak sedang dalam masa karantina mandiri.

“Kita mengimbau agar jaga jarak, membatasi jumlah panitia, dan memperhatikan luas tempat pemotongan supaya jangan sampai berdesak-desakan,” kata Sajidin, Selasa (14/7/2020).

Sajidin mengungkapkan bahwa SE tersebut juga mengatur penerapan hygiene personal, dimana pemotong dan petugas lain harus menggunakan alat pelindung diri minimal berupa masker, sarung tangan sekali pakai, apron, alas kaki yang bersih, dan mengenakan pakaian lengan panjang selama berada di lokasi pemotongan.

“Setiap petugas yang keluar masuk ke tempat pemotongan hewan kurban harus mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” tandas Sajidin.(jon)