Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perhubungan yang menjadi leading sektor retribusi jasa parkir di kota Pangkalpinang terus digenjot untuk mendapatkan hasil maksimal.
Hasil maksimal ini nantinya akan menjadi penyumbang untuk pendapatan asli daerah (PAD) kota Pangkalpinang disamping sektor pajak lainnya
Menurut kepala dinas perhubungan, Ubaidi mengatakan skema pemungutan retribusi jasa parkiran di kota Pangkalpinang melalui beberapa koordinator tempat.
Dengan adanya koordinator jasa parkir yang sudah ditentukan akan lebih memudahkan untuk melakukan pengumpulan uang retribusi sebelum diserahkan ke Dishub sebagai leading sektor perparkiran.
“Dengan adanya Kordinator ini mereka yang mengumpulkan, lalu langsung masuk ke kas Daerah, atau melalui bendahara Dishub dan mereka harus menyetor ke bendahara penerimaan Dishub, jadi semuanya masuk ke Kas Daerah,” katanya.
Disamping itu kata Ubaidi, sebagai langkah pengawasan agar tertib retribusi pihaknya juga menginstruksikan seluruh juru parkir untuk menggunakan karcis parkir sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas sebagai juru parkir dan bentuk partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi.
Untuk saat ini titik parkir di kota Pangkalpinang mencapai 179 titik. (dnd)
Leave a Reply